Polisi Kembali Tetapkan Dua Pesilat Sebagai Tersangka Penganiayaan di Tulungagung

    Polisi Kembali Tetapkan Dua Pesilat Sebagai Tersangka Penganiayaan di Tulungagung

    TULUNGAGUNG - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya  Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua orang pesilat sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

    Dua orang tersebut inisial FMP, (21) tahun warga Kedungwaru Tulungagung dan inisial DW 17 tahun, warga Panggungrejo Tulungagung

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolsek Tulunagung Kota Kompol Ernawan SH  melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH, Selasa (13/6).

    “Dari 2 orang pesilat yang sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka saat ini 1 (satu) tersangka dengan inisial FMP ditahan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung, sedangkan 1 (satu) oang lainnya dengan inisial DW tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun untuk kasus tetap dilanjutkan.
     
    Hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban dengan inisial DAF, laki laki 17 tahun alamat Tulungagung Kota dan inisial ASS, 16 tahun  adalah warga Kecamatan Kedungwaru Kab Tulungagung.

    Diberitakan sebelumnya kedua pelaku  telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari  Kamis  tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kel. Kampungdalem Kec. / Kab. Tulungagung.

    Adapun kronologisnya adalah kedua korban saat mengendarai sepeda motor di sekitar kantor pos Tulungagung dihimpit oleh para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

    Sesampai di depan SDN 1 Kampungdalem  pelaku baik yang ada di kanan dan kiri korban yang posisinya sebagai pembonceng melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang motor pelaku yang ada disebelah kanan korban lalu tancap gas.

    Namun para pelaku tetap melakukan pengejaran terhadap korban hingga di perlintasan rel kereta api dekat Gereja Katolik.

    Para pelaku tetap melakukan penganiayaan dengan menendang motor korban hingga terjatuh dan pelaku melarikan diri kearah timur. 

    Saat itu pula kedua Korban melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Kota. (*)

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pak Sicomo Polres Tulungagung Setia Jemput...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tulungagung Terima Penghargaan PT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Ikuti Kami